Hari Ini, Umat Islam Cianjur akan Gelar Aksi Pengecaman Menag Yaqut

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Hari ini, Rabu (2/3/2022), gabungan Umat Islam Cianjur akan menggelar aksi pengecaman dan menuntut pemecatan terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Qholil Qoumas.

Baca Juga: MUI Cianjur Sayangkan Menteri Agama Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Berdasarkan informasi, titik kumpul aksi tersebut akan dilaksanakan di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) atau Asrama Haji Cianjur di Jalan Raya Bandung, Bojong Karangtengah jam 13.00 Wib.

Umat Islam Cianjur mengecam ucapan Menteri Agama dan menyebutnya sebagai penista adzan, karena membandingkan suara adzan dengan dengan gonggongan anjing.

Awal Polemik Menag Yaqut Cholil Qoumas

Polemik mengenai pernyataan Menteri Yaqut berawal dari terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022. SE ini mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Surat itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushala. Salah satu tujuannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Saat berkunjung ke Pekanbaru, Menag Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut, agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.

“Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan,” tambah Yaqut.

Pernyataan Menag Yaqut ini kemudian dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat. Mereka menganggapnya membandingkan antara suara dari masjid, termasuk azan, dan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan pernyataan Yaqut tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Baca Juga: Penghulu dalam Kawin Kontrak Bukan dari Kemenag, Bisa Diproses Hukum

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

(sis/bbs)

Exit mobile version