UMK Cianjur Naik Per 1 Januari 2023, Segini Jumlahnya
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Cianjur resmi naik menjadi Rp 2.893.229,10 pada 1 Januari 2023. Sebelumnya, pada 2022 UMK Cianjur ada di angka Rp2.699.814,40.
Penetapan UMK 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
“Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) lalu.
Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
BACA JUGA: Pencarian Korban Longsor Akibat Gempa Cianjur Dilakukan Hingga Masa Tanggap Darurat Berakhir
Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Selain Kabupaten Cianjur, UMK Kabupaten Sukabumi pun naik menjadi Rp3.351.883,19 yang sebelumnya ada di angka Rp3.125.444,72. Kemudian, UMK di Kabupaten Bogor naik menjadi 4.639.429,39 yang sebelumnya berada di angka Rp3.125.444,72.(afs)