CIANJURUPDATE.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.
Kebijakan tersebut memutuskan peningkatan rata-rata UMP sebesar 6,5%.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil mempertahankan daya saing usaha.
BACA JUGA: Hak Upah Pegawai Belum Dibayar, Manajemen Hotel Yasmin Bungkam
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya hanya mengusulkan kenaikan 6%.
Namun, setelah konsultasi dengan berbagai pihak, angka tersebut ditingkatkan.
Presiden Prabowo menyebutkan bahwa masukan dari kalangan buruh menjadi pertimbangan utama dalam penetapan angka tersebut.
BACA JUGA: Desak Pemkab, DPRD Cianjur Ingin Pekerja Honorer Upah Sesuai UMK
“Setelah diskusi mendalam dan bertemu dengan pimpinan buruh, diputuskan kenaikan 6,5%,” ujar Prabowo dilansir Detik.com, Sabtu (30/11/2024).
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat kemarin.
Kenaikan UMP ini tidak hanya berlaku secara nasional, tetapi sektor tertentu akan memiliki aturan tambahan.
BACA JUGA: Mandor Kabur Bawa Gaji Pekerja, Rumbako Gantikan Upah dan Lanjutkan Proyek di Cianjur
Presiden menegaskan, pengupahan sektoral akan ditentukan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Aturan rinci akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari visi pemerintahannya.
BACA JUGA: Warga Diminta Waspadai Pergeseran Suara di Pilkada Cianjur 2024
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting. Kami akan terus berjuang demi perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Keputusan tersebut dibuat setelah rapat terbatas yang melibatkan beberapa menteri penting.
Hadir dalam rapat itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA: Ketua DPD Nasdem Cianjur Klaim Suara Wahyu-Ramzi Optimis Unggul Pilkada 2024
Diskusi berlangsung dengan fokus pada dampak kenaikan UMP terhadap perekonomian nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
UMP 2025 diharapkan menjadi langkah strategis menuju peningkatan kualitas hidup buruh di Indonesia.