Berita

UMP Jabar Naik 1,72 Persen, Berapa Nantinya UMK Cianjur?

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) resmi naik sebesar 1,72 persen. Lalu, berapa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur?

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, pihaknya baru akan melaksanakan rapat pleno dewan pengupahan pada Selasa (23/11/2021).

“Besok rapat dewan pengupahan akan dilaksanakan. Penentuannya (UMK, red) akan diketahui dari hasil rapat pleno dewan pengupahan,” ujar Endan kepada Cianjur Today, Senin (22/11/2021).

Ia menjelaskan, rapat pleno dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan perwakilan serikat pekerja.

“Nanti di rapat pleno, hasilnya dalam bentuk berita acara sebagai bahan pertimbangan Pak Bupati menyampaikan rekomendasi ke gubernur melalui Disnaker Provinsi Jawa Barat,” jelas Endan.

Ia menyebut, batas akhir penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah Tanggal 26 November 2021.

“Tanggal 25-26 itu batas akhir. Nanti hasilnya sesuai rapat pleno dewan pengupahan baru ada hasil,” terang Endan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik berharap, kenaikan UMK Cianjur tidak seperti UMP Jawa Barat.

“Kita masih tetap menyuarakan bergerak dan berjuang, bahwa UMK Cianjur tidak seperti UMP Jabar. Kita tetap pada tuntutan kita, yaitu kenaikan sebesar 21 persen,” singkat dia.(afs/sis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button