Opini

Umpan Lambung Pengembangan Daerah Kabupaten Cianjur Melalui Pengaruh Aglomerasi

CIANJURUPDATE.COM – Aglomerasi muncul pada dasarnya berawal dari ide Marshall tentang penghematan aglomerasi atau disebut sebagai industri yang terlokalisasi. Aglomerasi adalah ketika sebuah industri memilih lokasi untuk kegiatan produksinya yang memungkinkan dapat berlangsung dalam jangka panjang, sehingga masyarakat akan banyak memperoleh keuntungan apabila mengikuti tindakan mendirikan usaha di sekitar lokasi tersebut.

Konsep aglomerasi sebagai penghematan akibat adanya lokasi yang berdekatan dengan pengelompokan perusahaan, tenaga kerja, dan konsumen secara spasial untuk meminimisasi biaya-biaya seperti biaya transportasi, informasi, dan komunikasi (Susetyo, 2011).

Yang dapat menarik perhatian pada awal tahun 2024 melalui UU No. 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, Bab IX tentang Kawasan Aglomerasi, bahwa menetapkan kawasan aglomerasi Provinsi Jakarta merambah sampai ke Kabupaten Cianjur. Ini yang selanjutnya kita anggap sebagai umpan lambung. Mengapa demikian? Karena sesuai dengan tujuan pembentukan kawasan aglomerasi adalah untuk melokalisasi suatu daerah yang memiliki produktivitas tinggi dalam beberapa sektor ekonomi.

Umpan lambung ini tentunya harus dapat dimanfaatkan oleh Cianjur melalui kebijakan kepala daerah (Bupati) yang selanjutnya akan menentukan sinkronisasi program daerah dengan Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan ditunjuk melalui Perpres oleh Presiden. Sebelum lebih dalam, kita menelaah terlebih dahulu bagaimana kesiapan Cianjur dalam menghadapi sinkronisasi program dengan Kawasan Aglomerasi yang sudah diamanatkan dalam Pasal 53 UU tersebut.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button