Opini

Umpan Lambung Pengembangan Daerah Kabupaten Cianjur Melalui Pengaruh Aglomerasi

BACA JUGA: Keberadaan Cianjur dalam Aglomerasi Jakarta, Wakil Ketua DPRD Cianjur: Langkah Positif

Dalam Pasal 53 poin 4 juga dijelaskan kegiatan apa saja yang patut diselaraskan oleh Kabupaten Cianjur dengan kawasan aglomerasi, antara lain: Transportasi, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Banjir, Pengelolaan Air Minum, Pengelolaan B-3 dan Limbah B-3, Infrastruktur Wilayah, Penataan Ruang, dan Energi.

Dari kegiatan tersebut, menariknya pada tanggal 6 Oktober 2024, tepatnya dalam debat kandidat Calon Gubernur DKI Jakarta, Paslon No. 3 yakni Pramono Anung dan Rano Karno sempat membahas hal tersebut lebih khusus mengenai transportasi umum. Begini pungkasnya: membuat transportasi umum bukan hanya bernuansa Transjakarta, melainkan sampai ke Puncak atau Cianjur, sebagaimana yang telah menjadi muatan dalam Pasal 53 UU No. 2 tahun 2024, yaitu tentang Transportasi Umum.

Lalu, bagaimana dengan para calon Bupati di Kabupaten Cianjur dalam menyikapi Kawasan Aglomerasi? Sampai saat ini, isu aglomerasi masih belum banyak yang menyoroti dan menjadi buah bibir dalam peraduan gagasan dalam pemilihan Bupati di Kabupaten Cianjur. Padahal, selain banyaknya manfaat yang hadir, ada pula kekhawatiran yang menghantui masyarakat Kabupaten Cianjur dengan adanya aglomerasi ini, contohnya permasalahan lingkungan, perubahan kehidupan sosial, dan mempengaruhi budaya masyarakat.

Masyarakat Cianjur hanya melihat bahwa aglomerasi sebagai penambahan kata dalam akronim Jabodetabekjur yang sebelumnya hanya Jabodetabek saja. Maka, kekhawatiran mengenai aglomerasi sudah patut diantisipasi oleh pemerintah daerah, karena kemajuan ataupun risiko dari adanya aglomerasi itu menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button