Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di KBB, KPK Mulai Geledah Rumah Aa Umbara

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat 2020 yang diduga melibatkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

KPK pun menyambangi rumah pribadi Aa Umbara Sutisna di Desa dan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/3/2021). Tak hanya itu, KPK didampingi pihak kepolisian turut mendatangi rumah milik Andri Wibawa yang merupakan anak dari Aa Umbara.

“KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti. Maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal siapa tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan, tersangka dan konstruksi perkara bakal diumumkan dalam konferensi pers KPK.

“Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu,” paparnya.

Ali juga belum menjelaskan detail apakah penggeledahan di rumah dan kantor Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini. Ia mengatakan, perkembangan penanganan kasus bakal disampaikan secara bertahap.

“Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku, belum mengetahui pasti maksud dan tujuan lembaga anti rasuah itu terhadap Aa Umbara.

“Saya enggak hafal, yang saya tahu sempat ada pemeriksaan (ke rumah Aa Umbara) updatenya saya tidak tahu. Fokus saya hari ini kedatangan pak Firli (Ketua KPK) saja,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (16/3/2021) sore.

Pada hari yang sama, KPK memang sedang berada di KBB dalam agenda Rakor Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jabar, di Mason Pine Hotel, KBB.

Dalam agenda itu, Pemprov Jabar berinisiatif mengundang seluruh bupati/wali kota untuk menguatkan kembali komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Sebelumnya terungkap, Aa Umbara dan anaknya tengah dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari KPK terhadap Andri Wibawa yang merupakan anak ke-4 Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.

Pada surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tertera Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat 2020.

Dalam Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Merunut rangkaian pemeriksaan terhadap Bupati Aa Umbara dirinya pertama diperiksa oleh KPK pada 10 September 2020. Lalu Aa Umbara juga kembali diperiksa KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (12/11/2020) lalu.(sis/bbs)

Exit mobile version