Upah Belum Dibayar, Puluhan Karyawan Ngadu ke Astakira Cianjur
![](/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200702-WA0066-640x470.jpg)
Ia berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mempertimbangkan hal itu. Lebih khususnya hubungan industrial agar lebih betul-betul menangani hal ini dan bisa lebih serius.
“Terlebih ini kan masih dalam dalam Covid-19. Para karyawan ini yang betul-betul butuh biaya kehidupan sehari-hari. Apalagi mereka ini sudah tidak bekerja,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Cianjur pun diminta lebih peduli pada masyarakat. Terlebih bagi yang terdampak pailitnya perusahaan seperti yang terjadi pada 59 karyawan CV Mulia Jaya Grup.
“Kami pasti akan melakukan tindakan melalui tim divisi hukum Astakira Cianjur. Kalau memang ranah mediasinya tidak diindahkan juga sama pihak pemilik perusahaan, kami akan melakukan laporan ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Dipanggil Dinas
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansyah, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada
CV Mulia Jaya Grup. Namun pihak perusahaan tidak memenuhinya.
“Dilakukan panggilan ke dua karena pada panggilan ke satu tidak hadir,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (02/07/2020).
Jika masih tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya. Hal ini dilakukan untuk bermediasi salam mencari solusi.
“Panggilan ketiga, apabila tidak hadir juga. Untuk mediasi, untuk mencari solusi,” katanya.
Namun, jika sampai pemanggilan ketiga tidak datang, maka ia menyatakan pihak perusahaan tidak punya itikad baik. “Berarti tidak ada itikad baik dari pengusaha, nanti terserah pekerja tindak lanjut berikutnya.” pungkasnya.