Urus SIKM Gratis untuk Pemegang KTP Cianjur
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat bagi warga Cianjur yang akan berangkat ke luar kota, terutama Jakarta. Namun untuk mendapatkannya tidak mudah, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal mengatakan, diterbitkannya SIKM seperti ke Jakarta harus atas izin gugus tugas. Semua persyaratannya harus ditempuh melalui bidang kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Ketika ada orang yang akan berpergian atau meminta izin keluar masuk ke suatu daerah, itu pertama yang perjalan darat cukup rapid test namun masa berlaku cuma tiga hari. Kalau lewat udara itu dianjurkan tes PCR itu berlakunya tujuh hari.” tuturnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Senin (01/06/2020).
Usai mendapatkan hasil dari rapid tes atau tes PCR, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan harus memeriksa kesehatan ke puskesmas atau rumah sakit. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan surat keterangan sehat. Jika hasil tes menyatakan positif maka tidak diizinkan untuk berpergian dan akan diisolasi.
“Setelah ada dua itu baru orang itu mengajukan ke gugus tugas ke masing-masing kota,” ucap dia.
Selain itu, Yusman mengungkapkan bahwa semua prosedur untuk mendapatkan SIKM di Cianjur gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Namun, dengan syarat harus memiliki KTP berdomisili Cianjur.
“Kalau dari kami di gugus tugas tak ada biaya. Kemudian rapid test puskesmas sama tak ada biaya, namun harus orang ber-KTP Cianjur. Kalau di luar KTP Cianjur akan disuruh ke lab swasta. Khusus bagi masyarakat cianjur yang mau ke luar kota bukan imigrasi.” tukasnya.(afs/rez)