Berita

Ustadz Cecep Dinyatakan Bersalah, Publik Pertanyakan Kriminalisasi Ulama

CIANJURUPDATE.COMKasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ustadz Cecep Muhammad Rizki memicu perhatian publik.

Pemimpin Pondok Pesantren Riadussibyan di Haurwangi ini divonis dua bulan penjara.

Putusan tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA: Guru Ngaji Haurwangi Ditangkap, Dituduh Aniaya Santri

Vonis ini disertai potongan masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan.

“Masa tahanan beliau sekitar 1 bulan 26 hari, jadi Sabtu ini beliau bisa bebas,” jelas Gilang Arvasenda, SH, kuasa hukum Ustadz Cecep.

Publik terpecah dalam menyikapi putusan tersebut. Sebagian pihak menyebut Ustadz Cecep menjadi korban kriminalisasi.

BACA JUGA: Bukti Sayang Bupati Cianjur Kepada Guru Ngaji di Cianjur

Gilang menegaskan pihaknya akan mengkaji salinan putusan sebelum melanjutkan langkah hukum.

“Kami akan membawa salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari pihak keluarga, Habib Ahmad, mengaku kecewa dengan hasil persidangan.

BACA JUGA: Guru Ngaji di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Muridnya

Meski begitu, keluarga tetap menerima putusan yang dijatuhkan.

“Kami yakin beliau tidak bersalah. Namun, putusan ini harus dihormati,” ujar Habib Ahmad.

Habib juga menyoroti ringan hukuman yang diberikan sebagai bentuk rasa syukur.

BACA JUGA: Heboh! Mayat Seorang Ustadz Ditemukan di Dalam Toilet Masjid Al Ikhlas Cibeber Cianjur

“Alhamdulillah, putusannya ringan. Ini berarti beliau bebas,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan polemik terkait perlakuan hukum terhadap ulama.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button