Vaksin AstraZeneca Dikabarkan Mengandung Unsur Babi, Begini Kata Ulama Cianjur
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan vaksin Covid-19 AstraZeneca bisa tetap digunakan meskipun mengandung unsur babi. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan umat muslim ketika menggunakan vaksin tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menjelaskan, sebenarnya vaksin AstraZeneca tetap dinyatakan haram, namun masih bisa digunakan ketika dalam keadaan darurat.
“Bisa digunakan bukan berarti halal. Tetap kalau vaksin itu mengandung unsur babi, maka masih diperbolehkan dengan alasan tidak ada lagi vaksin yang halal. Jika masih ada yang halal, berarti itu tidak boleh digunakan, khususnya oleh umat Islam,” jelas Abdul Rauf kepada Cianjur Today, Selasa (30/3/2021).
Ia menegaskan, vaksin yang mengandung unsur haram tetap dinyatakan haram. Namun berbeda ketika situasi darurat dan tidak ada vaksin lain.
“Artinya boleh digunakan, tapi kalau masih ada yang halal dan pandemi sudah berakhir, berarti tidak boleh dipakai,” ujar dia.
Misalkan, lanjut dia, pandemi Covid-19 berakhir tapi vaksin AstraZeneca tetap digunakan demi mengantisipasti virus, maka tidak diperbolehkan.
“Vaksin AstraZeneca itu hanya untuk antisipasi saja, ketika pandemi secara global diumumkan sudah hilang. Tapi jika dikhawatirkan ada virus lain untuk kekebalan imun, kemudian pakai saja itu, itu jelas tidak boleh,” papar dia.
Maka dari itu, Abdul Rauf menyebut, pemerintah harus terbuka kepada masyarakat dalam hal ketersediaan vaksin Sinovac, khususnya kepada umat muslim.
“Iya kan saat ini vaksin Sinovac itu sudah disebar, yang jelas sudah didistribusi. Maka untuk daerah lain yang belum divaksin sudah ada jatahnya,” kata dia.