Gaya Hidup

Viral Aplikasi Clubhouse yang Bakal Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini!

Aplikasi Clubhouse saat ini hanya tersedia untuk pengguna iPhone. Namun, CEO Clubhouse mengatakan bahwa aplikasi tersebut sedang dikembangkan lagi agar nantinya dapat terbuka untuk semua orang, termasuk pengguna Android.

Alasan Clubhouse akan Diblokir Pemerintah

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia.

Hal ini lantaran aplikasi yang dikenal sebagai layanan pesan instan berbasis audio itu belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip Cianjur Update pada Kamis (18/2/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 berbunyi, “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.”

Kewajiban mendaftar ini juga tercantum dalam Pasal 53 UU PSTE No 71 tahun 2019. Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

One Comment

Tinggalkan Balasan

Back to top button