Gaya Hidup
Viral Aplikasi Clubhouse yang Bakal Diblokir Pemerintah, Simak Penjelasannya di Sini!

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir, seperti tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut sudah mendaftar ke Kominfo.(ct7/sis)
facebook,com