Berita

Viral ASN di Cianjur Kampanyekan Paslon Herman-Ibang, Bawaslu Langsung Bergerak

Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang diperoleh, tindakan ASN tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta beberapa perubahan terkait.

Selain itu, ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta aturan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Dalam rapat pleno Bawaslu Cianjur, kasus ini dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Kasus ini akan kami serahkan kepada Kepolisian Resor Cianjur untuk ditindaklanjuti,” tambah Yana.

BACA JUGA: Penjelasan Bawaslu Cianjur Terkait Pencabutan Alat Peraga Kampanye Deden Nasihin – dr Efa oleh Satpol PP

Selanjutnya, selain diteruskan ke Kepolisian Resor Cianjur, dugaan pelanggaran ini juga akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait disiplin ASN.

Langkah ini penting mengingat posisi ASN sebagai aparat negara yang harus bersikap netral dalam proses pemilihan umum.

Bawaslu berharap kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama dalam masa pemilu yang rawan akan pelanggaran.

Netralitas ASN sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan pemerintahan yang bersih.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button