CIANJURUPDATE.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, tengah menjadi sorotan publik setelah video dirinya mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur, Herman Suherman – H. Ibang, beredar luas di media sosial.
Dalam video yang viral tersebut, ASN itu secara terbuka meminta dukungan kepada warga untuk memilih pasangan nomor urut 1 dalam pemilihan bupati Cianjur pada tanggal 27 November mendatang.
Video berdurasi 55 detik tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Cianjur yang langsung menindaklanjuti laporan ini.
“Nanti pada tanggal 27 November kita sama-sama sukseskan kembali, nomor satu, Bapak Herman Suherman. Terima kasih atas perhatiannya,” kata ASN tersebut menggunakan bahasa Sunda.
Menanggapi temuan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lebih lanjut.
Kasus ini sekarang sedang dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Cianjur.
“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda, kasus ini telah kami kaji berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kapolri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia. Kami telah memanggil saksi-saksi, penemu, dan terlapor untuk klarifikasi,” ujar Yana.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang diperoleh, tindakan ASN tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta beberapa perubahan terkait.
Selain itu, ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta aturan disiplin ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Dalam rapat pleno Bawaslu Cianjur, kasus ini dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Kasus ini akan kami serahkan kepada Kepolisian Resor Cianjur untuk ditindaklanjuti,” tambah Yana.
Selanjutnya, selain diteruskan ke Kepolisian Resor Cianjur, dugaan pelanggaran ini juga akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait disiplin ASN.
Langkah ini penting mengingat posisi ASN sebagai aparat negara yang harus bersikap netral dalam proses pemilihan umum.
Bawaslu berharap kasus ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, terutama dalam masa pemilu yang rawan akan pelanggaran.
Netralitas ASN sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan pemerintahan yang bersih.