Viral ’Bungkus Night Vol 2’ di Jaksel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kasus pesta bertajuk ‘Bungkus Night’ di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan saat ini tengah diusut polisi. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengungkap identitas dan jabatan para tersangka terkait pesta Bungkus Night Vol.2 tersebut.

Budhi menyatakan, direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage terlibat dalam kasus pesta ini.

“Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka,” kata Budhi dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang manajer regional berinisial DL sebagai tersangka.
Kemudian, tim kreatif yang berinisial AK dan MI yang berperan dalam memposting iklan pesta tersebut.

Atas kasus ini, buntut dari acara Bungkus Night Vol.2 itu, Hamilton Spa & Massage kini telah disegel.

Pantauan Cianjur Update, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.

Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Di samping itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.

Berdasarkan stiker yang terpampang, Hamilton Spa & Massage dijatuhi sanksi penutupan sementara. Namun tidak diketahui sampai kapan sanksi penutupan sementara itu diberlakukan.

Selanjutnya, polisi menyebutkan adanya dugaan prostitusi dalam acara Bungkus Night yang posternya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata ‘bungkus’ yang tertera dalam poster berarti hubungan badan.

“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya,” kata Ridwan.

Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan setelah poster pesta Bungkus Night itu beredar di media sosial.

Saat ini, berdasarkan hasil pengembangan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi setidaknya 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka,”jelas Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, atas kasus yang beredar di media sosial itu, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“UU ITE Pasal 27 sama Pasal 45 masalah kesusilaan, kemudian pornografi,” imbuhnya.

Ridwan menjelaskan, ada yang berperan merancang acara dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pelaku tersebut berupaya untuk mencari siapa yang dapat mempromosikan poster itu.

Selain itu, lanjut Ridwan, terdapat tersangka yang bertugas menyebarkan poster acara Bungkus Night ke media sosial Instagram.

“Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan, kemudian mengupload ke media,” tambah Ridwan.

Sebagai informasi, poster sebuah acara bertajuk “Bungkus Night Vol.2” beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.

Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.

Dalam poster tersebut juga ditampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.

Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Akan tetapi, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.

“Special Offer! 250K. Bungkus Include Room,” demikian tawaran dalam poster tersebut.

“Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!” lanjut tulisan dalam poster itu.(rid/afs)

Berita Terkait:

Exit mobile version