CIANJURUPDATE.COM – Seorang guru agama berinisial ST (35) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, viral setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya, YS (16).
Keluarga korban menginginkan keadilan, mendesak pelaku segera ditahan, dan berharap tindakan ini mendapat sanksi tegas karena telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Menurut pengakuan YS kepada keluarganya, kekerasan tersebut mulai terjadi sejak 2023.
Kala itu, YS, yang merupakan murid ST di sebuah sekolah menengah pertama swasta, sering diminta datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji.
Dugaan bermula ketika ST mulai membujuk YS agar bersedia melakukan hubungan di luar batas norma.
“Pelaku memberikan hadiah berupa jaket, pakaian, dan uang agar korban mengikuti kemauannya. Korban merasa takut menolak karena khawatir mendapat nilai buruk,” jelas Kuasa Hukum YS, Hernawan dilansir Kompas pada Kamis (16/1/2025).
Kondisi keluarga YS yang tidak stabil membuat situasi semakin rumit. Sehari-hari, YS tinggal bersama kakek dan neneknya setelah orangtuanya berpisah.
Dalam satu kesempatan, konflik keluarga mendorong YS menerima tawaran tinggal di rumah ST. Namun, keberadaan YS diketahui warga setempat pada September 2023, setelah keduanya digerebek di rumah ST.
Pasca-penggerebekan, mediasi sempat dilakukan dan ST dipecat dari sekolah tempatnya mengajar. Meski demikian, ST dilaporkan terus mencoba menghubungi korban hingga menawarkan indekos untuk YS dari April hingga September 2024.
Trauma mendalam yang dialami YS memaksa keluarganya mengambil langkah lebih lanjut.
BACA JUGA: Geger! Penemuan Mayat Perempuan di Sukamulya Cugenang, Ini Keterangan Polisi!
“Cucu saya berubah total, seperti orang linglung. Kami akhirnya membawanya ke pesantren untuk pemulihan,” ungkap kakek korban, N (56).
Namun, menurut Hernawan, ST tetap berusaha menghubungi YS, termasuk mendatangi pesantren secara diam-diam. Hal ini memicu kemarahan keluarga hingga mereka memutuskan melapor ke polisi pada Senin (13/1/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan, Ajun Komisaris Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami telah meminta keterangan dari 11 saksi, termasuk korban, dan melakukan visum et repertum serta psikiatrikum. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agung.
Keluarga korban berharap tindakan hukum dapat memberikan keadilan dan mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.