Viral Istri Bersuami 2 di Cianjur Berakhir Damai, Suami Pertama Ikhlas Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta

CIANJURUPDATE.CO, Sukaluyu – Diberitakan sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan warga usir dan bakar pakaian perempuan bersuami dua viral di sosial media. Ternyata, kejadian tersebut terjadi di Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Dari video dengan durasi 27 detik itu nampak warga tengah membakar pakaian milik perempuan berinisial NN (28). Di video itu pun diperlihatkan NN yang diusir oleh warga sekitar.

Diduga warga geram dan kesal karena istri bersuami 2 tidak lain karena perempuan yang telah memiliki suami itu menikah lagi dengan pria lain, atau bersuami dua.

Beruntung, tidak ada kejadian anarkis dari amarah warga tersebut. Mereka hanya berteriak serta mencaci maki NN dan mengusirnya pergi dari kampung.

Baca Juga: Viral, Perempuan Bersuami Dua di Cianjur Diusir Warga

Seorang Tokoh Masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60), menjelaskan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Istri Bersuami 2 di Cianjur, NN Diam – Diam Menikah Sirih

Akan tetapi, diam-diam NN menikah secata siri dengan laki-laki lain berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” ujar Aep dikutip detik.com Senin (16/5/2022).
Diketahui, perempuan itu menikah dengan suami keduanya pada Desember 2021 lalu di kampung tempat UA tinggal dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Tetapi, kasus perempuan bersuami dua atau poliandri tersebut baru terungkap pada Senin (10/5/2022) kemarin, usai pihak keluarga TS menelusuri hal ini.

Baca Juga: Bacok dan Wikwik Gadis di Bawah Umur, YB Terancam Bui Seumur Hidup

Mereka penasaran dengan merebaknya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain. Hingga akhirnya muncul video viral seorang perempuan Cianjur yang bersuami dua diusir itu.

Setelah pernikahan siri NN terungkap, sang suami sah, TS, lantas menyatakan cerai, menjatuhkan talak tiga pada istrinya.

“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” ucap dia.

Menurut informasi, setelah video pengurisan perempuan bersuami dua itu, NN bersama keluarganya pergi dari rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur pada Jumat (15/5/2022) kemarin.

Kasus Istri Bersuami 2 di Cianjur Akhirnya Berakhir Damai

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Karangtengah, akan tetapi suami pertama dari NN, wanita yang melakukan poliandri kembali mencabut laporannya.

“Laporan dicabut, karena akan diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak yakni suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai,” kata dia.

Mendapatkan Uang Ganti Rugi Rp10 Juta

Lanjutnya kesepakatan damai tersebut diputuskan usai UA yang tidak lain suami kedua dari NN bersedia memberikan ganti rugi uang pada TS sebesar Rp10 juta.

“Uang itu jugadibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu satu bulan,” tuturnya.

Exit mobile version