Trending

Viral! Langgar PPKM, Holywings Kemang Disegel Satpol PP

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya memberikan sanksi tegas pada Holywings Kemang Jakarta Selatan, karena sudah melanggar aturan PPKM.

Penyegelan pun terlihat dipasang petugas Satpol PP DKI Jakarta di dekat pintu masuk.

Tampak juga sejumlah orang keluar masuk ke dalam gedung. Bahkan, petugas keamanan Holywings terlihat berjaga di teras pada Senin (6/9/2021) pagi.

Walaupun demikian, ada segel Satpol PP yang dipasang di dekat pintu, segel itu berisi pemberitahuan soal Holywings ditutup sementara.

“Ditutup sementara,” demikian tulisan berwarna merah di segel yang ditempel di dinding depan Holywings.

Sebelumnya, polisi membubarkan kerumunan di Holywings Kemang. Pengunjung dibubarkan, karena lokasi itu masih buka sampai tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Jam operasional yang melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya. Operasi itu dilakukan pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM Level 3, kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali.

Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi dan polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.

Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.

“Iya (Holywings Kemang),” kata Dermawan.

Holywings Disegel Satpol PP

Holywings Kemang kemudian diberi sanksi usai kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan di tengah PPKM Level 3 Jakarta. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara selama 3 hari.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button