Viral! Langgar PPKM, Holywings Kemang Disegel Satpol PP

“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” demikian keterangan dari Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3. Pemprov DKI meminta semua pihak mematuhi aturan.
Padahal pada Juli lalu, Holywings berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta.
“Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya,” ujar Founder of Holywings Indonesia Ivan Tanjaya pada (5/7/2021).
“Kami ikut membantu negara dalam berperang melawan Covid-19 melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberi vaksin gratis kepada masyarakat. Vaksinnya dari Polda, kami yang siapkan lokasinya,” kata Ivan.
Ada lima restoran Holywings di Jakarta yang menjadi lokasi vaksinasi setiap hari selama 1-10 Juli.
Kelimanya yakni Holywings Club V Jl Gatot Subroto, Holywings Tavern Kemang, Holywings Gold Kelapa Gading, Holywings Ground Tanjung Duren, dan Holywings Gading Serpong.(ct7/sis)
Sumber: detik.com