Viral Mobil di Cibeber Cianjur Dilempar Batu, Pelakunya Diciduk saat Nongkrong

“Telah kami dapatkan identitas pelaku pengrusakan mobil dan tak kurang dari 24 jam pelaku tertangkap ketika tengah melakukan kegiatan nongkrong bersama teman-temannya di Alun-alun Cibeber,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku mengaku ketika melakukan aksinya tersebut tengah di bawah pengaruh minuman keras.
“Menurut pengakuan tersangka, ketika terjadinya aksi pelemparan sedang tidak sadar dan dalam pengaruh alkohol,” tegasnya.
WR kini telah merasakan berada di dalam jeruji besi, akibat perbuatannya sendiri dan dikenakan jerat Pasal Pidana 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
“Saat ini telah kami amankan barang bukti berupa batu yang digunakan pelaku dan dapat dikenakan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara,” terangnya.
Namun, lanjutnya, saat ini tengah dalam upaya mediasi bersama korban.
“Pelaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi,” imbuhnya.
Korban mobil di Cibeber Cianjur dilempar batu ini mengalami kerugian dengan pecahnya kaca belakang mobil yang dikendarai, ketika terjadinya peristiwa pelemparan batu tersebut.
“Kerugian yang diderita korban akibat kaca belakang mobil yang pecah ditaksir sekitar Rp4 jutaan,” tandasnya.(ct10/sis)