Berita

Viral Pedagang yang Dipukul Preman jadi Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kasus viral pedagang di Medan, Sumatra Utara jadi tersangka usai membela diri setelah dipukul preman telah dilakukan audit proses penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa hasilnya penyidikan dinyatakan tidak profesional. Akibatnya, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan atas kasus tersrbut.

“Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot jabatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Cianjur Today, Rabu (13/10/2021)

Selain itu, Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021.

Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.(afs/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button