Viral Penangkapan Ustadz Maheer, Begini Komentar Nikita Mirzani!

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maheer sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 Wib pagi.

“Memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh, tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” tuturnya.

Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maheer At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada (27/11/2020).

Dalam laporan itu, Maheer diduga terkair tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kuasa Hukum Ustadz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya.

“Banyak keanehan-keanehan juga dalam proses penangkapan ini,” kata Juju di Mabes Polri, Kamis (3/12/2020).

Juju mengatakan, Ustadz Maheer ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hal tersebut seuai dengan aturan KUHP Pasal 1.

“Beliau mendapatkan bukan pemanggilan lagi tapi langsung penangkapan tadi pagi jam 04.00 Wib pagi dan langsung di bawa ke Bareskrim Polri di sini. Ini jelas proses penegakkan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi karena banyak sekali mereka-mereka, katakanlah dekat dengan rezim itu walaupun kami lakukan pelaporan berkali kali tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” tambahnya.

Juju hingga saat ini belum mengetahui pasti laporan yang mana sehingga Ustaz Maheer ditangkap. Namun dirinya menduga hal itu berkaitan dengan laporan pengurus Nahdlatul Ulama (NU).

“Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi,” paparnya.

Sementra itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, kliennya sangat mengapresiasi tindakan kepolisian yang dengan cepat memproses kasus tersebut. Bahkan ia berharap agar tidak ada lagi oknum yang dengan seenaknya menggunakan media sosial untuk melakukan pencemaran terhadap kehormatan orang lain.

“Nikita mengapresiasi tindakan kepolisian karena proses hukum memang seperti itu, jika tersangka melakukan dugaan perbuatan pidana dengan ancamannya lima tahun ke atas, bisa ditahan,” ungkap Fahmi Bachmid, Kamis (3/11/2020).

Hal ini, lanjut Fami, harus menjadi pembelajaran buat semua pihak untuk hati-hati menggunakan media sosial.

“Sehingga tidak menggunakan medsos lagi untuk mencemarkan dan menyerang kehormatan seseorang,” sambungnya.

Terkait pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa ada seseorang yang melaporkan tindakan Ustaz Maheer ke pihak kepolisian, Fahmi membantah bahwa orang tersebut ialah Nikita Mirzani. Kendati demikian, ia menyebut bahwa Niki akan melaporkan Ustaz Maheer dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan hal itu.

“Bukan Nikita, karena Nikita belum melaporkan. Tapi Nikita pasti akan melaporkan, tunggu saja waktunya,” tandasnya.(sis)

Exit mobile version