CIANJURTODAY.COM, Palembang – Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS dianiaya salah seorang keluarga pasien.
Dikutip dari kompas.com, pria berinisial JT yang menjadi pelaku penganiayaan pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
JT pun akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan masa tahanan penjara 2 tahun.
“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Ivan memaparkan, JT menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut korban. JT nekat menampar dan menendang korban sampai akhirnya tersungkur.
Adapun JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.
“Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV,” ujarnya.
Kronologis Kejadian Perawat Dianiaya
Sebelumnya, video penganiayaan perawat di Palembang ini viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang perawat perempuan yang ditendang bahkan dijambak. Sementara staff lain ikut mengamankan.
Kepala Sub Bagian Huas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.
Saat itu JT hendak menjemput anaknya yang sudah selesai dirawat. Namun, pelaku emosi melihat tangan anaknya mengeluarkan darah setelah salah satu perawat melepas jarum infus.
Ia kemudian meminta korban untuk datang mengecek kondisi anaknya. Korban pun datang bersama sejumlah rekan perawat lain. Belum sempat meminta maaf, korban langsung ditampar pelaku. Pelaku juga meminta korban sujud untuk meminta maaf.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, Bona Fernando juga memaparkan, perawat bersangkutan telah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur.
“Semuanya sudah sesuai prosedur,” kata Bona.
Sementara itu, dilansir suara.com, Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengutuk keras pelaku kekerasan dan penganiayaan tehradap perawat Christina di RS Siloam Sriwijaya, Kamis (15/4/2021) lalu.
“Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia,” tutur Harif.
Harif mengatakan, telah berkoordinasi dengan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.
“PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya,” papar Hanif.
PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa, PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya.
“Termasuk dalam aspek perawat tidak boleh mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia,” tutupnya.(ega/sis)