CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Viral di media sosial video seorang pria sedang marah membentak polisi lalu lintas. Diketahui video tersebut terjadi ketika ada Operasi Gabungan di Bundaran Tugu Lampu Gentur Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (24/9/2019) pagi. Dalam video berdurasi 38 detik tersebut terlihat seorang pria berteriak dengan nada yang keras. Ia membentak dengan mempertanyakan pasal-pasal terkait penilangan. Selain itu, pria tersebut mempertanyakan surat keterangan dari operasi gabungan tersebut. “Pajak saya tidak bayar pasal berapa undang-undang lalu lintasnya? Mana surat keterangan operasinya?” tanya pria tersebut. Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Cianjur, Iptu Yudistira, mengatakan pengendara tersebut tidak membayar pajaknya yang sudah mati. Selain itu, sempat terjadi adu mulut antara kepolisian dan pria tersebut mengenai urusan pajak. “Pengemudi yang menggunakan ramor harus dilengkapi oleh STNK sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK,” tuturnya. Selain itu, Yudistira menyebutkan bahwa STNK yang berlaku selama lima tahun tersebut, tetap harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. “Memang STNK berlaku lima tahun namun untuk pengesahan harus tiap tahun. Kemudian dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 70 ayat 2 juga disampaikan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya,” sambungnya.(ct1) https://youtu.be/KcesKdTFD-w