Viral! Pungli di TPU Cikadut Bandung, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipolisikan

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung mendadak viral usai kabar adanya pungli yang dilakukan oknum pekerja harian lepas (PHL) pemikul jenazah Covid-19.

Namun demikian, oknum PHL tersebut kini sudah diberhentikan alias dipecat dari pekerjaannya dan tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Bahkan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pemakaman di TPU Cikadut khusus jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya sama sekali.

Menurutnya, dugaan pungli yang dilakukan salah satu oknum PHL berinisial R tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian.

“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh pihak kepolisian,” tulis pria yang karib disapa Kang Emil itu di akun Instagramnya, Minggu (11/7/2021).

“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah Covid yang muslim juga,” lanjutnya.

Kang Emil menyebut, PHL di TPU Cikadut sudah diupah bulanan oleh Pemkot Bandung sebagai instansi pengelola.

“Pemakaman pasien Covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” ujarnya.

Kang Emil pun meminta maaf kepada semua pihak atas kejadian pungli tersebut.

“Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Pemkot Bandung agar segera memperbaiki pengawasan di TPU Cikadut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman Covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.

“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar. Hatur nuhun,” terang Kang Emil.

Pungli TPU Cikadut Ahli Waris Sampai Rp4 Juta

Sebelumnya, kasus pungli terhadap ahli waris kembali terjadi di pemakaman khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung. Ahli waris diminta bayar Rp4 juta.

Hal tersebut dialami salah satu warga Bandung bernama Yunita Tambunan yang memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, pada Selasa (6/7/2021) lalu.

“Waktu saya datang ke TPU Cikadut mengurus rencana pemakaman papa saya, saya didatangi oleh R (Koordinator C TPU Cikadut). Dia minta uang Rp4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan,” kata Yunita melansir detikcom, Minggu (11/7/2021).

“Saya bertanya. Kenapa saya harus bayar pak? R mengatakan bahwa, kalau nonmuslim tidak ditanggung pemerintah,” tambahnya.

Karena jenazah harus segera dimakamkan, akhirnya Yunita melakukan negosiasi dengan oknum berinisial R tersebut.

“Karena waktu sudah semakin mendesak, saya minta keringanan sama beliau. Alasannya saya sampaikan kepada pak R, pak kiranya punya hati sama saya pak, karena saya tidak menginginkan papa saya meninggal karena Covid-19 apalagi sekarang ada PPKM Darurat. Sehingga pendapatan kami berkurang serta biaya hidup tinggi,” ungkapnya.

Adik Yunita menawar dengan harga Rp2,8 juta, sedangkan Yunita menawar harga jadi Rp2 juta.

“Lalu, salah seorang rekan pak R nyeletuk, biar ibu tahu, kemarin aja bu ada nasrani bayarnya sudah Rp3,5 juta,” ujarnya.

“Akhirnya saya acc bayar Rp2,8 juta tetapi minta ditulis dikwitansi serta dirinci. Lalu pak R bilang kalau pemakaman malam tidak ada kwitansi. Lalu saya minta supaya ditulis di kertas putih saja serta dirinci Rp2,8 juta itu biaya apa saja, nama yang meninggal, dan tanda tangan beliau, serta nama jelas pak R, jabatan bapak dan no HP,” tambahnya.

Kwitansi uang ditulis dalam sehari kertas itu, di antaranya biaya gali Rp1,5 juta, pikul Rp1 juta dan salib Rp300 ribu.

Tak berhenti di situ, setelah selesai pemakaman beberapa tukang gali kubur yang mengenakan baju APD lain menyerbu adik dan Yunita untuk meminta tambahan uang.

“Karena mereka perlu beli vitamin katanya. Adikku didatangi beberapa orang gali kubur kecuali aku menghindar. Lalu terpaksa akhirnya dikeluarkan dana Rp50 lagi selain membayar uang parkir Rp10 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, terkait jenazah nonmuslim yang diwajibkan membayar pemakaman itu tidak dibenarkan.

“TPU Cikadut gratis bagi warga meninggal karena Covid-19,” kata Bambang.

“Untuk warga luar Kota Bandung harus sewa lahan sesuai perda dan ada biaya gali Rp375 ribu, sesuai perda dan masuk kas daerah. Bagi warga Kota Bandung gratis, mau muslim atau nonmuslim gratis, salah besar kalau ada pungutan di lapangan,” tambah Bambang.

Bambang menyebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum PHL tersebut dan saat ini oknum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.(sis)

Exit mobile version