Jabar

Viral Video ‘Tendangan’ Oknum Pekerja Asing di Pabrik, Pelaku Langsung Dipecat, Ini yang Terjadi

“Kita ambil tindakan tegas terhadap TKA itu,” tambahnya

Jumat 5 Maret 2021, manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pelaku. Pada hari yang sama, pelaku telah meninggalkan fasilitas pabrik.

“Secara pribadi TKA yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Korban juga merespons baik keputusan perusahaan yang memberhentikan pelaku,” tambahnya.(rez/bbs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button