Voice Note Tersebar, Kades di Cianjur Diduga Arahkan Ketua RT Untuk Pilih Herman-Ibang di Pilkada 2024

CIANJURUPDATE.COM – Sebuah voice note berdurasi 3 menit 19 detik yang mengajak untuk mendukung salah satu bakal pasangan calon Bupati Cianjur pada Pilkada mendatang telah beredar luas.

Pesan suara tersebut diduga berasal dari Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Usep Nurodin yang mengarahkan para ketua RT untuk memenangkan pasangan Herman-Ibang.

Menanggapi hal ini, salah seorang pegacara asal Cianjur, Firli Sopirmas, melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Sekitar pukul 12.30 WIB pada hari Selasa (3/9/2024), saya menerima informasi yang tersebar melalui WhatsApp dan media sosial,” ungkap Firli.

Firli menyatakan bahwa seorang Kepala Desa yang diduga adalah Usep Nurodin telah menginstruksikan para RT di desa-desa sekitarnya untuk mendukung pasangan calon Herman-Ibang.

BACA JUGA: Skandal Sapi Palsu, Kades Ciranjang Diduga Korupsi Dana Ketahanan Pangan?

”Kepala Desa tersebut memberikan instruksi kepada 29 RT melalui rekaman berdurasi 3 menit 19 detik,” ujarnya.

Menurut Firli, Kepala Desa tersebut meminta agar seluruh keluarga dari para RT tersebut mengarahkan dukungan mereka kepada pasangan Herman-Ibang, dengan target perolehan 2.900 suara di setiap desa.

“Jika seluruh RT bersatu, dia berharap bisa mengamankan suara untuk pasangan calon tersebut,” tambah Firli.

Tindakan Kepala Desa yang mengampanyekan bakal pasangan calon ini dianggap Firli melanggar aturan yang berlaku.

“Setelah kami cermati, jelas bahwa tindakan tersebut adalah upaya menggiring dukungan kepada pasangan calon tertentu, yang mana hal ini sangat dilarang,” tegasnya.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Suap dan Monopoli Proyek RTG, Kades Gasol: Itu Sifatnya Sukarela

Firli juga menambahkan bahwa tindakan oknum Kepala Desa tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Cianjur.

“Terlebih lagi, situasi semakin memanas menjelang Pilkada, dan hal ini memicu keresahan di masyarakat,” jelas Firli.

Firli menjelaskan bahwa tujuannya melaporkan hal ini ke pihak berwenang adalah untuk memberikan pembelajaran kepada Kepala Desa tersebut dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Tindakan ini dilarang oleh undang-undang, dan saya berharap ini bisa menjadi contoh agar tidak diikuti oleh Kepala Desa lain,” ungkap Firli.

Firli menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai warga negara yang peduli, bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara atau pendamping klien.

BACA JUGA: Diduga Kades Timbun Sertifikat PTSL, Belasan Ketua RT di Desa Sukaluyu Kompak Mengundurkan Diri

“Saya bertindak atas nama pribadi, walaupun profesi saya adalah pengacara,” tutup Firli.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarwangi, Usep Nurodin belum merespon upaya wawancara dari Cianjur Update terkait hal ini.

Exit mobile version