Nasional

Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun

CIANJURUPDATE.COMAmmar Zoni kini harus menerima kenyataan bahwa vonis hukuman Ammar Zoni bertambah menjadi empat tahun penjara.

Dilansir Kompas.com, pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperberat hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: Debat Kandidat Pilkada Cianjur 2024 Disusupi Promosi Judi Online di Live Chat

Namun, jaksa penuntut umum tak puas dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam hasil banding, pengadilan memutuskan hukuman Ammar Zoni ditambah menjadi empat tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” bunyi putusan tersebut pada Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA: Diduga Cekokki Miras dan Lecehkan Perempuan di Bawah Umur, Dua Oknum Pegawai Penyedia Layanan Internet BUMN Ditangkap Polisi

Tidak hanya hukuman penjara yang bertambah, denda Ammar Zoni juga berkurang.

Sebelumnya, denda mencapai Rp 1 miliar, kini hanya Rp 800 juta yang harus dibayar.

“Denda sebesar Rp 800 juta, jika tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” tambah putusan banding itu.

BACA JUGA: Diduga Sengketa Lahan, Tiga Ormas di Cianjur Utara Terlibat Bentrok

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa Ammar sudah menerima keputusan tersebut.

“Kami sudah beritahu hasilnya, Ammar pasrah dengan keputusan ini,” ujar Jon Mathias melalui pesan singkat.

Meski begitu, pihak Ammar Zoni tak kehabisan akal. Mereka berencana untuk mengajukan kontra memori kasasi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button