Berita

Vonis Pengadilan Negeri Cianjur, ASN Kasus Pelanggaran Pemilu Divonis Kurungan 1 Bulan

CIANJURUPDATE.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi Tantrib Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, divonis bersalah atas pelanggaran pemilu.

Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada sidang putusan pada Selasa (12/11/2024), menjatuhkan hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp6 juta kepada terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di kantor PN Cianjur, majelis hakim memberikan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa sidang kali ini memang beragenda pembacaan putusan terkait kasus pelanggaran pemilu tersebut.

“Majelis hakim telah menjatuhkan pidana badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp6 juta,” ujarnya pada Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA: PN Cianjur Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Penjara dan Denda 6 Juta pada ASN Pasirkuda atas Kasus Pelanggaran Pemilu

Menurut Prasetya, jika terdakwa tidak membayar denda, tambahan hukuman tiga bulan akan diberlakukan.

Kejaksaan juga menyampaikan sikap pikir-pikir, mengingat terdakwa dan penasihat hukumnya juga memutuskan untuk pikir-pikir.

“Pada prinsipnya, kami sepakat dengan putusan majelis hakim, meskipun sikap terdakwa masih pikir-pikir,” sambungnya.

Prasetya menambahkan, vonis ini bukan berarti terdakwa langsung ditahan.

“Perkara pemilu atau pilkada ini memang tidak memungkinkan adanya penahanan bagi terdakwa,” tegasnya.

BACA JUGA: Sidang Kedua Pemeriksaan Saksi Pelanggaran Pemilu Terhadap ASN Pasirkuda Cianjur

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button