Berita

Vonis Pengadilan Negeri Cianjur, ASN Kasus Pelanggaran Pemilu Divonis Kurungan 1 Bulan

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memutuskan untuk berdiskusi dengan tim hukum.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah bermusyawarah dengan tim penasihat hukum,” katanya.

Asep mengungkapkan, pihaknya diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kami berharap terdakwa dapat terhindar dari hukuman kurungan satu bulan,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap denda yang dijatuhkan.

BACA JUGA: ASN Pasirkuda yang Diduga Langgar Pemilu Jalani Sidang di PN Cianjur

“Kami menghormati semua putusan majelis hakim, dan kami akan memanfaatkan waktu tiga hari ini untuk mengkaji langkah hukum lainnya,” tuturnya.

Namun, Asep memastikan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa dalam persidangan tersebut.

“Jika hukuman masih dalam masa percobaan, kami tidak keberatan. Namun, jika terdakwa harus ditahan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button