CIANJURUPDATE.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasi Tantrib Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, divonis bersalah atas pelanggaran pemilu.
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada sidang putusan pada Selasa (12/11/2024), menjatuhkan hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp6 juta kepada terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di kantor PN Cianjur, majelis hakim memberikan hukuman tambahan tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa sidang kali ini memang beragenda pembacaan putusan terkait kasus pelanggaran pemilu tersebut.
“Majelis hakim telah menjatuhkan pidana badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp6 juta,” ujarnya pada Selasa (12/11/2024).
Menurut Prasetya, jika terdakwa tidak membayar denda, tambahan hukuman tiga bulan akan diberlakukan.
Kejaksaan juga menyampaikan sikap pikir-pikir, mengingat terdakwa dan penasihat hukumnya juga memutuskan untuk pikir-pikir.
“Pada prinsipnya, kami sepakat dengan putusan majelis hakim, meskipun sikap terdakwa masih pikir-pikir,” sambungnya.
Prasetya menambahkan, vonis ini bukan berarti terdakwa langsung ditahan.
“Perkara pemilu atau pilkada ini memang tidak memungkinkan adanya penahanan bagi terdakwa,” tegasnya.
BACA JUGA: Sidang Kedua Pemeriksaan Saksi Pelanggaran Pemilu Terhadap ASN Pasirkuda Cianjur
Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Mulyadi, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan memutuskan untuk berdiskusi dengan tim hukum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya setelah bermusyawarah dengan tim penasihat hukum,” katanya.
Asep mengungkapkan, pihaknya diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kami berharap terdakwa dapat terhindar dari hukuman kurungan satu bulan,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap denda yang dijatuhkan.
BACA JUGA: ASN Pasirkuda yang Diduga Langgar Pemilu Jalani Sidang di PN Cianjur
“Kami menghormati semua putusan majelis hakim, dan kami akan memanfaatkan waktu tiga hari ini untuk mengkaji langkah hukum lainnya,” tuturnya.
Namun, Asep memastikan bahwa tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa dalam persidangan tersebut.
“Jika hukuman masih dalam masa percobaan, kami tidak keberatan. Namun, jika terdakwa harus ditahan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.