Waduh! Menaker Minta Karyawan yang Terima Dana BLT Subsidi Gaji Dikembalikan
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah diberikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.
“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida, Senin (7/12/2020).
Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung mengembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” ujar Ida.
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
Oleh karena itu Ida meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 1 dan 2, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
“Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara,” demikian isinya.(sis)