Waduh! Mobil Dinas Cianjur Kepergok Mudik ke Bandung, Langgar Aturan Bupati dan Gubernur

CIANJURUPDATE.COMSebuah mobil dinas Pemkab Cianjur terlihat di jalur nasional Cipatat. Kendaraan plat merah F 1229 W menuju Bandung saat libur Lebaran.

Kejadian ini terpantau pada Senin, 31 Maret 2025. Hal ini melanggar larangan Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu.

Pemkab Cianjur melarang ASN gunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Larangan ini sesuai aturan dan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025.

Inspektur Inspektorat Cianjur, Endan Hamdani, membenarkan aturan tersebut. Surat edaran KPK melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau para pejabat menyimpan kendaraan dinas di kantor masing-masing,” ujarnya Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA: Harga Telur Turun Usai Lebaran di Pasar Muka Cianjur, Cabai dan Bawang Stabil

“Gunakan kendaraan pribadi atau mobil rental,” tambah Endan.

ASN yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku. Inspektorat membuka laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan stakeholder.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan ASN WFH mulai 24 Maret sebelum cuti.

Cuti bersama Lebaran dimulai sekitar tanggal 27 atau 28 Maret.

BACA JUGA: Gorong-Gorong Tersumbat di Cianjur Dibersihkan, Bupati Pastikan Tak Ada Banjir Lagi

“Agar tidak disalahgunakan, kendaraan dinas harus disimpan di kantor sebelum mudik,” tegasnya.

Endan mengingatkan aset pemda tidak boleh untuk kepentingan pribadi. Larangan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Apalagi sampai mengganti pelat nomor kendaraan dinas, itu tidak diperbolehkan,” katanya.

“Jika ada temuan, silakan laporkan ke Inspektorat, kami akan klarifikasi,” tutupnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga melarang ASN mudik pakai mobil dinas. Ia perintahkan ASN simpan mobil dinas di rumah atau titip aparat.

BACA JUGA: Harga Daging Sapi di Pasar Muka Cianjur Anjlok Usai Lebaran, Pedagang Menjerit

Dedi Mulyadi mewajibkan pegawai pakai kendaraan pribadi atau transportasi umum. Dia mengaku akan membuat kebijakan larangan ini secara berhati-hati.

“Kemudian pegawai pemda-nya tidak punya mobil berarti kan harus nyewa,” ucap Dedi Kamis (20/3/2025).

“Nah ini kan juga yang harus dipikirkan. Jadi saya menerapkan kebijakan tidak bawa kendaraan dinas ke mudik. Saya kebijakannya nanti berhati-hati,” lanjut Dedi.

Dedi menegaskan pegawai pemerintah tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara untuk pribadi. Menurutnya, kepala dinas saat ini dipastikan memiliki mobil pribadi.

“Saya akan melihat kondisi pegawainya. Kalau pegawainya punya mobil pribadi, pulangnya pakai kendaraan pribadi. Tapi kalau tidak mobil pribadi saya ada kalimat berikutnya. Tidak mungkin juga kepala dinas tidak punya mobil pribadi ngerti kan?,” kata dia.

BACA JUGA: Mobil Gagal Menanjak di Puncak Bogor, Enam Polisi Turun Tangan Bantu Dorong

Sementara itu, Sekretaris BKAD Ricky Ardhi Hikmat belum memberi respon wawancara. Belum diketahui asal dinas atau badan mobil dinas F 1229 W.

Exit mobile version