Berita

Wahyu dan Ramzi Akan Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 20 Februari 2025?

BACA JUGA: Gugatan Ditolak MK, Wahyu-Ramzi Mantap Pimpin Cianjur

MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut. Pasalnya, selisih suara tidak memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, batas selisih suara adalah 0,5 persen atau 5.338 suara.

Namun, pasangan Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang memperoleh 417.774 suara. Sementara, pasangan nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian dan Ramzi, meraih 442.321 suara.

Selisih suara sebesar 2,3 persen atau 24.547 suara melebihi batas yang diperbolehkan. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa PHPU Kada Cianjur 2024.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button