CIANJURUPDATE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan peringatan terkait sepuluh produk obat herbal yang dapat berisiko tinggi terhadap kesehatan jantung dan ginjal.
Rilis ini diumumkan pada Senin, (7/10/2024), dengan laporan bahwa sebagian besar produk berbahaya ini beredar di wilayah Bandung hingga Depok, Jawa Barat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap sembilan kasus di Jawa Barat.
BACA JUGA: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Waspadalah!
Produk herbal yang teridentifikasi mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Bahan-bahan ini dilarang untuk digunakan dalam obat herbal karena harus diberikan di bawah pengawasan dokter.
Taruna menegaskan bahwa penggunaan obat herbal dengan dosis berlebihan dapat berakibat fatal, bahkan mengancam nyawa.
BACA JUGA: Beli Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Ini Kata BPOM
“Obat herbal yang mengandung sildenafil, misalnya, umumnya dijual untuk meningkatkan gairah pria. Namun, konsumsi yang berlebihan dapat menyebabkan henti jantung,” jelasnya dikutip CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2024).
BPOM juga mengingatkan masyarakat bahwa mengonsumsi obat herbal tanpa izin edar, terutama yang mengandung BKO, sangat berisiko.
Efek sampingnya bisa sangat serius, termasuk kerusakan organ, gagal ginjal, hingga kematian.
BACA JUGA: Duh, Ini 6 Merek Kopi Viagra yang Disita BPOM
Berikut adalah daftar sepuluh obat herbal yang perlu diwaspadai:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Kepada masyarakat, BPOM menghimbau untuk selalu memperhatikan izin edar dan keamanan produk obat herbal yang digunakan demi kesehatan yang lebih baik.
BACA JUGA: BPOM Rilis Kosmetik Bermerkuri, Banyak dari Produk Terkenal, Lho!