Nasional

Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, penerapan aturan PPKM diubah kini menjadi level 1, 2, 3, dan 4. Lalu seperti apa perbedaannya?

Penentuan level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan serta penanggulangan pandemi Covid-19.

Berikut aturan PPKM yang perlu diterapkan sesuai level yang ditentukan pemerintah.

PPKM Level 1:

1 Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin.

2 Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 waktu setempat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

9 Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10 Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button