Nasional

Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4

PPKM Level 2:

Berikut penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2:

1 Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.

2 Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 waktu setempat.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 waktu setempat.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.

9 Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

10 Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 3:

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM Level 3:

1 Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2 Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button