Nasional

Wajib Tahu! Ini Dia Perbedaan Aturan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 waktu setempat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery.

9 Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

10 Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 4:

Berikut aturan yang diterapkan bagi daerah PPKM Level 4:

1 Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).

2 Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat.

3 Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat.

4 Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.

5 Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup kecuali apotik dan toko obat.

6 Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

7 Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

8 Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button