Wajib Tahu! Pembagian SIM C Kini Akan Dibagi jadi Tiga Golongan

Nantinya akan ada sosialisasi penggolongan SIM lebih dulu, sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.
Berdasarkan Perpol nomor 5 tahun 2021 berikut rincian pembagian golongan SIM C:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- Sedangkan SIM CII untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pasal 8 menyebutkan, syarat jika pemohon ingin mempunyai SIM berdasarkan usia.
Pada SIM C biasa persyaratan masih sama yaitu usia pemohon minimal 17 tahun. Sedangkan SIM CI ada perbedaan yaitu pemohon minimal usia 18 tahun dan CII 19 tahun.
Sedangkan Pasal 3 ayat 3 menjelaskan untuk bisa memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan antaranya memiliki SIM C dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan juga sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.(ct7/sis)