Gaya Hidup

Wajib Tahu! Pembagian SIM C Kini Akan Dibagi jadi Tiga Golongan

CIANJURUPDATE.COM – Polri mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan dan Pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C dalam tiga golongan. Apa saja? Baca ulasannya di bawah ini.

Berbeda dari sebelumnya, SIM C untuk pengendara sepeda motor saat ini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan cc kendaraannya. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

SIM C untuk motor yang berkubikasi tidak lebih dari 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

Terakhir, SIM CII bagi motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

Lantas kapan SIM CI dan CII mulai diimplementasikan?

Mengutip dari GridOto.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, bahwa SIM CI dan C II belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana.

Djati menambahkan, akan segera terealisasi jika prasarana sudah lengkap dan mendukung.

Sementara itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengungkapkan, kebijakannya sudah resmi diterbitkan dan akan berlaku dalam waktu dekat.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi terlebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,” ujarnya.

Dengan begitu, kemungkinan antara Agustus atau September 2021 penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Mengenai implementasi, Arief menegaskan bahwa nantinya akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan perlengkapan dari sarana dan prasarana.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button