Nasional

Wajib Tahu! Perusahaan Beri Gaji di Bawah Upah Minimum Bakal Kena Sanksi Pidana

“Misal upah untuk pekerja sektor pariwisata tetapkan 2 November 2020, katakan 2019 itu sebesar Rp2,8 juta di suatu daerah. Nanti pada 21 November Provinsi menetapkan Rp3 juta, itu yang berlaku yang mana? Maka akan yang lebih tinggi. Intinya jangan sampai lebih rendah,” ungkapnya.

Kemudian, sebagai informasi, upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021.

Upah itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lajang.

Lalu, dijelaskan juga bahwa upah tersebut nanti akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan penghitungan formula PP 36/2021.

“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja bekerja sama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK,” pungkasnya.(sis)

Sumber: Detikcom

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button