CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur, menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk periode 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 nanti.
Program tersebut yaitu insentif berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor, menunggak pajak di atas 6 tahun cukup bayar 4 tahun dan 1 tahun ke depan, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) second, diskon BBNKB kendaraan baru, dan diskon bagi yang taat membayar pajak tepat waktu.
Baca Juga: Kejar Pendapatan, Samsat Cianjur Ontrog Tempat Parkir di Sukaluyu
“Insentif ini merupakan bagian dari upaya relaksasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan melalui edukasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” kata Kepala P3DW Samsat Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Berikut rinciannya bagi yang taat bayar pajak dan mendapatkan diskon:
- Diskon PKB
- Wajib pajak (WP) yang membayar dalam tenggang waktu 0-30 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 2%.
- WP yang membayar dalam tenggang waktu 31-60 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 4%.
- WP yang membayar dalam tenggang waktu 61-90 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 6%.
- WP yang membayar dalam tenggang waktu 91-120 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 8%.
- WP yang membayar dalam tenggang waktu 121-180 hari setelah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 10%.
- Diskon BBNKB
- WP yang membayar BBNKB I akan mendapatkan diskon sebesar 2,5%.
- WP yang membayar BBNKB II dan seterusnya akan mendapatkan diskon sebesar 100%.
Irvan mengatakan, insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Cianjur untuk dapat memanfaatkan insentif dengan waktu yang terbatas ini,” kata Irvan.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Kendaraan Langsung Bodong
Untuk membayar pajak, masyarakat dapat menggunakan aplikasi sapa warga secara online, sambara dan signal serta secara offline mendatangi kantor Samsat Cianjur atau melalui Samsat Keliling, dan outlet yang tersebar di beberapa kecamatan di Cianjur (Ciranjang, Cipanas, Pasir hayam, Cibinong dan Sindangbarang).***