Berita

Warga Cianjur! Awas Situs Prakerja Palsu, yang Asli Ada Go.id di Akhirnya

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Situs Prakerja palsu beredar informasi di grup WhatsApp warga Cianjur. Alamatnya https://prakerja.vip. Pesan yang dikirim secara berantai di WhatsApp tersebut bernarasikan sebagai berikut.

Daftar Prakerja Sekarang Dapatkan bantuan sebesar 600.000 dari pemerintah lewat program prakerja Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Bantuan akan dikirim setiap bulan selama program ini berjalan Langkah untuk mendaftar Prakerja.

  • Kunjungi situs https://prakerja.vip
  • Isi formulir data diri
  • Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp
  • Bantuan akan dikirim melalui rekening bank
    harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan https://prakerja.vip

Berdasarkan hasil penelusuran dari situs Turn Back Hoaks, langkah untuk mendaftar program Prakerja bisa mengunjungi situs prakerja.vip adalah salah. Faktanya, situs Prakerja yang itu adalah situs palsu. Situs resmi atau asli Program Kartu Prakerja hanya dapat diakses di prakerja.go.id.

Diharapkan, netizen tidak termakan oleh hoaks dan usaha penipuan lainnya melalui berbagai cara. Seperti halnya situs di atas yang meminta pendaftar memasukkan nomor HP-nya. Situs yang sedang viral tersebut terindikasi phising atau peretasan data pribadi melalui pihak tak bertanggungjawab.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Cara mendaftar Kartu Prakerja bisa melalui portal https://www.prakerja.go.id/. Sebelum mendaftar Kartu Pra Kerja, Anda haru membuat akun terlebih dahulu. Bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif. Pendaftar wajib mengisi data atau informasi pada Situs dengan benar. Selain itu, harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.(ian/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button