Berita
Warga Cianjur di Perantauan Jangan Dulu Mudik!
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200424-WA0024.jpg)
Diketahui, larangan mudik di Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah terbit.
Permenhub tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, pada 23 April 2020 kemarin.(afs/rez)