Warga Cianjur Diminta Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah, Satpol PP Antisipasi Arak-arakan
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melarang kegiatan takbiran di jalanan yang menyebabkan kerumunan, salat Idul Adha pun hanya boleh dilakukan di rumah.
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, kegiatan yang berkaitan dengan Idul Adha harus sesuai dengan instruksi. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
“Jadi memang harus sesuai dengan instruksi yang disampaikan pusat, masyarakat (Cianjur, red) diminta salat Idul Adha di rumah masing-masing berjamaah. Tidak berjamaah di masjid,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Senin (19/7/2021).
Selain itu, ia menyebut takbiran di jalanan yang bisa menyebabkan kerumunan tidak boleh dilakukan. Hal ini mengingat kasus Covid-19 sedang meningkat. Maka dari itu warga pun bisa melakukan takbiran di rumah saja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan antisipasi untuk mencegah takbiran di jalanan atau arak-arakan yang bisa menyebabkan kerumunan.
“Antisipasi arak-arakan takbir Idul Adha kita berkoordinasi dengan kepolisian akan melakukan penyekatan di ring 1 dan 2,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ring 1 terdiri atas Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moch Ali, Cepu 9, Jalan Amalia Rubini, dan Jalan Taifur Yusuf. Sedangkan Ring 2 di Lampu Gentur, Tugu Pandanwangi, dan Tugu Pramuka.
Pihaknya akan membubarkan kegiatan takbiran Idul Adha di jalanan, terlebih jika sengaja membuat kerumunan. “Kita bubarkan nanti, jika itu sengaja membuat pelanggaran kita tindak,” tegasnya.