Warga Cianjur! Ini Peraturan Selama PSBB di Lingkungan Pendidikan
![](/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200504-WA0051-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur akan melakukan PSBB parsial pada Rabu (6/5/2020). Berikut peraturan selama PSBB yang harus diperhatikan di lingkungan pendidikan.
Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) Parsial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 36 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam Pergub tersebut diatur beberapa aktifitas luar ruangan selama PSBB berlangsung.
Aturan tersebut diterapkan kepada beberapa aktifitas seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya. Serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Untuk aktifitas belajar mengajar di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, setidaknya ada tiga pasal yang mengatur aktifitas belajar mengajar selama PSBB di Cianjur. Selain itu, ada 10 ayat yang mengatur keberlangsungan para pelajar dalam mengenyam pendidikan di tengah PSBB.
Pasal 4
Pada pasal 4 ayat 1, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Pada ayat kedua tertulis, dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual.