Warga Cianjur! Ini Peraturan Selama PSBB di Lingkungan Pendidikan
Kemudian di ayat ketiga, kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan. Sementara di ayat 4, teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah yang merupakan kewenangan Daerah Provinsi.
Selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Dan di ayat 5, teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah di luar kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 5
Kemudian di pasal 5 ayat 1 tertulis, institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, meliputi. (a) lembaga pendidikan tinggi. (b) lembaga pelatihan. (c) lembaga penelitian. (d) lembaga pembinaan. (e) lembaga sejenisnya.
Pada ayat 2 tertulis, penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara pada ayat tiga, dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kegiatan. Kemudian aktivitas pembelajaran dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 6
Kemudian dalam pasal 6 ayat 1 tertulis, dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB. Penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: (a) memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan. (b) melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. (c) menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.