Berita

Warga Cianjur! Ini Peraturan Selama PSBB di Lingkungan Pendidikan

Lalu di ayat dua tertulis, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: (a) membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah. (b) menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Itulah seklas tentang peraturan selama PSBB Cianjur. Info lengkap akan diupdate di artikel selanjutnya.(afs)

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button