CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kabupaten Cianjur akan melakukan PSBB parsial pada Rabu (6/5/2020). Berikut peraturan selama PSBB yang harus diperhatikan di lingkungan pendidikan.
Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) Parsial ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 36 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman PSBB Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Dalam Pergub tersebut diatur beberapa aktifitas luar ruangan selama PSBB berlangsung.
Aturan tersebut diterapkan kepada beberapa aktifitas seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya. Serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Untuk aktifitas belajar mengajar di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, setidaknya ada tiga pasal yang mengatur aktifitas belajar mengajar selama PSBB di Cianjur. Selain itu, ada 10 ayat yang mengatur keberlangsungan para pelajar dalam mengenyam pendidikan di tengah PSBB.
Pasal 4
Pada pasal 4 ayat 1, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Pada ayat kedua tertulis, dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dan/atau secara virtual.
Kemudian di ayat ketiga, kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan. Sementara di ayat 4, teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah yang merupakan kewenangan Daerah Provinsi.
Selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
Dan di ayat 5, teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah di luar kewenangan Daerah Provinsi selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 5
Kemudian di pasal 5 ayat 1 tertulis, institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, meliputi. (a) lembaga pendidikan tinggi. (b) lembaga pelatihan. (c) lembaga penelitian. (d) lembaga pembinaan. (e) lembaga sejenisnya.
Pada ayat 2 tertulis, penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara pada ayat tiga, dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kegiatan. Kemudian aktivitas pembelajaran dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 6
Kemudian dalam pasal 6 ayat 1 tertulis, dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB. Penanggung jawab satuan sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: (a) memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan. (b) melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. (c) menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Lalu di ayat dua tertulis, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: (a) membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah. (b) menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Itulah seklas tentang peraturan selama PSBB Cianjur. Info lengkap akan diupdate di artikel selanjutnya.(afs)